APLIKASI NILAI SEKOLAH UN 2012
PETUNJUK
UMUM:
1. Nilai yang dientri adalah nilai raport yang
sudah final, yaitu nilai yang biasanya ditulis
dalam buku raport dan nilai ujian
sekolah (US) yang dilakukan sebelum UN.
2. Nilai Mulok tidak dimasukkan
3. Nilai yang dientrikan adalah rentang angka
dari 0,00 sampai dengan 10,00. Jika nilai
dalam skala 100, maka dikonversi (dibagi
10) dahulu untuk dijadikan skala 10
4. Nilai
yang dientrikan boleh menggunakan tanda '.' (titik) atau ',' (koma) dalam
desimal.
5. Isian
nilai BERDASARKAN NOMOR PESERTA UN harus mengacu pada DNT dan Kartu Ujian yang
sudah dibagikan kepada siswa.
6. Peng-entrian Nilai ke software dapat
dilakukan oleh Sekolah/Rayon/Propinsi.
7. Isi cetakan nilai adalah tanggung jawab
Kepala Sekolah.
8. Jika terjadi perbedaan antara isi nilai
antara file dan cetakan, maka yang berlaku
adalah isian nilai pada hasil
cetakan yang sudah ditandatangani dan distempel
sekolah.
MENCETAK
LAPORAN:
1. Setelah
selesai mengentrykan nilai, kemudian anda ke menu Cetak, submenu Daftar Nilai,
kemudian pilih Rayon & Sekolah yang
sesuai dengan sekolah anda.
2. Pada pilihan Daftar Nilai ini anda bisa
mencetak hasil entryan anda, jika
anda memilih Blangko Kosong anda bisa
mencetak format nilai yang kosong untuk diisi
manual emudian meng-entrikan melalui software.
3. Printer yang dianjurkan adalah printer
Laserjet.
4. Hasil cetakan diperiksa lagi apakah masih ada
yang salah. Jika masih ada, perbaiki lagi sampai benar, jika sudah benar hasil
cetakan diparaf / ditanda tangani Kepala Sekolah dan di Stempel.
DATA YANG DIKIRIM:
1. Sekolah mengirim file (soft copy) hasil
entryan untuk diserahkan bersama print out yang sudah ditandatangani Kepala
Sekolah dan distempel Sekolah ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas
Pendidikan Kota/Kabupaten.
2. File
yang harus di copy/backup adalah file Nilai yang sudah dalam bentuk
DBF pada folder US, dan file isian dapodik sekolah di
folder DAPODIK dalam bentuk Excel.
3. Propinsi mengirim file hasil entrian US dan
Dapodik (soft copy) ke Puspendik.
Cetakan Nilai yang telah
ditandatangani/stempel Kepala Sekolah disimpan di Propinsi